Mas Bechi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Kata Penasihat Hukumnya
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – Kasus pencabulan santri yang menjerat Mohammad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi terus berlanjut. Ia pun tetap divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, meski sebelumnya telah mengajukan banding.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1361/PID.B/2022/PN.SBY yang dibacakan 17 November 2022 lalu.
Hal itu karena Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY mengeluarkan putusan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Mas Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 lalu dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menilai bahwa fakta sidang dan alat bukti yang ditujukan selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa. Sehingga menurutnya, Mas Bechi harusnya dibebaskan.
"Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," ungkap Gede, Senin, 13 Februari 2023.
Ia pun membenarkan atas dikeluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. Meski pihaknya tetap menunggu sikap dari Mas Bechi dan keluarganya.
"Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk. Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.
Mas Bechi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.