Plt Ketua PDIP Jatim Terima Aspirasi Kepala Desa soal Masa Jabatan

Plt Ketua PDIP Jatim, MH Said Abdullah
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD PDIP Jawa Timur, MH Said Abdullah menerima aspirasi dari perwakilan kepala desa se-Jawa Timur. Salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan. Aspirasi itu juga disampaikan kepada jajaran pengurus DPD PDIP Jatim lainnya di Hotel Wyndam Surabaya pada Jumat, 17 Februari 2023. 

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) itu meminta minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Ketua AKD Jatim H Munawar mengatakan bahwa revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Dia mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun. Aspirasi yang sama juga ditegaskan oleh Julianto Bambang Siswanto, Ketua DPD Papdesi Jawa Timur.

Menurut Munawar, aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek. Kondisi ini memaksa kepala desa untuk hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan pembangunannya.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Namun tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa. Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya. Selain itu juga masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa

“Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” ungkap Munawar.

MH Said Abdullah merespons baik aspirasi kepala desa tersebut. Ia berjanji  bahwa aspirasi yang disampaikan kades akan masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. Karenanya akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk kemudian mengesahkan revisi undang-undang tersebut di tahun ini juga. 

Tak hanya itu, Ketua Banggar DPR RI itu juga akan memberikan dukungan berupa tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang. Sebab, kata Said, untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa. 

“Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat di desa,” tegas politisi asal Sumenep, Madura tersebut.

Dia mengakui, tugas kepala desa sesungguhnya sangat berat. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Karenanya perlu lebih diperkuat dan diberdayakan sehingga dari desa menjadi awal mula terwujudkan kemajuan Indonesia. 

“Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan persoalan di desa dengan kearifan desa. Hal ini seperti ini harus menjadi perhatian bagi kita, agar ikut membantu meringankan tugas sosial kepala desa,” ujarnya.

Diketahui,  DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa. Tim tersebut antara lain; Ir H Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.

Tim ini ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khusnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah.