Terapkan KTP Digital, Pemkab Kediri Buka Layanan Aktivasi 3,9 Ribu Penduduk
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Digitalisasi kependudukan telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Per 17 Februari 2023, Dispendukcapil Kediri berhasil melakukan pemindahan identitas kependudukan 3.906 warga ke digital.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan menuturkan kendari KTP digital sekarang telah diberlakukan, tetapi tidak menghapus fisik KTP elektronik. KTP digital nantinya memudahkan masyarakat perihal database kependudukan tanpa perlu membawa dokumen fisik.
"Identitas kependudukan digital mampu meringkas dokumen yang selama ini masih konvensional yaitu berupa hard copy. Dulunya disimpan di dompet, saat ini dapat dibuka dalam gadget," ujar Wirawan kepada Viva Jatim, Sabtu 18 Februari 2023.
Sementara, Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ongky Asep Satuhu menjelaskan ada syarat untuk masyarakat yang akan melakukan aktivasi IKD. Pertama yaitu harus memiliki KTP elektronik ataup minimal sudah melakukan perekaman. Termasuk mempunyai smartphone android minimal 7.2 serta email.
Ongky menambahkan langkah pertama kali bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store. Selanjutnya mengisi email dimana harus sama dengan yang dipakai di gadget. Lalu, menginput serta nomor hp, dan mengklik verifikasi data.
Pasca tahapan itu, dengan klik tombol ambil foto dengan selfie. Ia mengaku tujuan selfie guna membandingkan apakah orang yang selfie sesuai dengan foto yang ada di database kependudukan. Baru dilakukan scan QR Code hanya bisa dilakukan oleh petugas.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya akan dipandu petugas atau operator. Pemohon bakal menerima email berisi 6 digit angka dan link aktivasi termasuk penggantian PIN," paparnya.
Jika semua tahapan selesai, pemohon sudah bisa menerima pengaktifan IKD. Ketika masyarakat masih kebingungan, Ongky menyebutkan semua tahapan bisa dilakukan melalui bantuan petugas maupun operator yang ada di pelayanan Kantor Dispendukcapil maupun kecamatan.
Hal tersebut sudah ditekankan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dimana petugas pelayanan dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
"Untuk pemohon pelajar atau pemula yang berusia 17 tahun, menginginkan mendapatkan KTP digital tetap akan dilayani dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan perekaman," tandasnya.