Soal Banyak Insiden Maut saat Lebaran, NU Jatim: Para Ulama sudah Mengharamkan

Suasana olah TKP ledakan petasan yang menewaskan dua remaja
Sumber :
  • Viva

JatimInsiden ledakan petasan atau mercon yang menewaskan serta melukai sejumlah orang disejumlah daerah, juga merusak bangunan di lokasi sekitar ledakan kerap mewarnai perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Hal itu berulang setiap tahunnya.

Incumbent Maryoto Optimis Dapat Rekom PDI Perjuangan Tulungagung

Padahal, mayoritas ulama di Indonesia sudah mengharamkan kebiasaan berbahaya itu. Pendapat larangan membuat dan menyalakan petasan itu disampaikan Katib Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur KH Syafruddin Syarif.  

“Para ulama-ulama Nahdlatul Ulama, jauh hari di dalam muktamar sudah dibahas bahwa mercon itu hukumnya haram. Satu [alasannya], mercon itu menimbulkan mubazir karena tidak ada manfaat yang bisa diambil dari mercon. Kedua, mudarat, berbahaya,” katanya dikutip dari VIVA pada Senin, 20 Februari 2023.

Ditumpangi Satu Keluarga, Mobil Pikap Tabrak Warung Lalu Terbalik

Kiai Syafruddin lantas mengutip satu kaidah fiqhiyah yang menjadi dasar haramnya petasan, yaitu laa dharara wa laa dhirara. “Tidak boleh membahayakan diri sendiri apalagi orang lain. Itu sudah menjadi kesepakatan para ulama,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu.

Menurutnya, dalil tersebut berasal dari sebuah hadis Nabi Muhammad SAW. Landasan utamanya ialah firman Allah SWT di dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 195. Yang artinya, dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. 

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Bagaimana dengan mercon ukuran kecil, kembang api, atau mainan serupa meriam dari bambu dengan bahan gas karbit yang hanya menimbulkan suara letusan? Kiai Syafruddin mengatakan, jika petasan kecil itu menimbulkan penyakit atau bahkan menambah parah orang yang sakit di lingkungan sekitar, maka hukumnya juga tidak boleh.

Sebetulnya, lanjut dia, soal mercon atau petasan sudah dibahas di forum Muktamar NU berpuluh-puluh tahun sebelumnya. Namun, kata Kiai Syafruddin, keputusan para ulama terdahulu itu hilang, seolah tertelan oleh kesemarakan hari raya dan kebiasaan bergembira banyak orang dengan mercon dan petasan. 

Halaman Selanjutnya
img_title