Oknum Polisi Gresik Diadukan ke Propam Polda, Ini Penyebabnya
- VIVA Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Seorang oknum anggota Satreskrim Polres Gresik berinisial Bripda ASH (23) diadukan ke Propam Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan perempuan berinisial PC (25) terkait sejumlah dugaan, termasuk ajakan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Pengaduan tersebut disampaikan tim penasihat hukum PC ke Propam Polda Jatim pada 28 September 2026. Kuasa hukum meminta dugaan yang disampaikan kliennya diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Kuasa hukum PC, Sugeng Widodo, mengatakan pengaduan tersebut diajukan untuk memastikan dugaan yang dialami kliennya diproses secara objektif dan profesional.
"Kami meminta agar seluruh dugaan yang disampaikan klien kami diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sugeng menjelaskan PC pertama kali bertemu dengan Bripda ASH pada 16 April 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Saat itu, ASH disebut mendekati PC dan menawarkan perlindungan. Dalam pertemuan tersebut, ASH diduga mengajak PC mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Keduanya kemudian disebut semakin dekat hingga menjalin hubungan pada Juni 2026.
Menurut Sugeng, ASH juga pernah bercerita kepada PC bahwa dirinya menjalani pemeriksaan random sampling di Polres Gresik dan disebut memperoleh hasil positif narkoba. Lalu, pada Juli 2026, ASH disebut mendatangi tempat tinggal PC di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat. Di lokasi tersebut, ASH diduga mengajak PC melakukan hubungan badan.
Hubungan keduanya berlanjut hingga Agustus 2026. Sekitar tanggal 19 Agustus, ASH disebut meminta izin tinggal sementara di kediaman PC dan mendapat izin karena keduanya telah menjalin hubungan dekat.
"Kemudian pada 28 Agustus 2026, ASH diduga mengambil barang yang disebut sebagai ekstasi atau narkotika. Setelah kembali ke tempat tinggal PC, ASH disebut mengajak PC mengonsumsi barang tersebut bersama-sama," katanya.
Sugeng melanjutkan, PC tidak meminta ganti rugi materiil, kliennya meminta pertanggungjawaban moral terkait janji untuk menikah.
"Klien kami tidak menuntut apa-apa, cuma minta dinikahi oleh pihak terlapor," ungkapnya.
Untuk mendukung pengaduan, tim kuasa hukum mengaku menyiapkan sejumlah bukti. Di antaranya rekaman video yang dibuat pada 29 Agustus 2026, percakapan melalui WhatsApp, Telegram, Instagram, serta sejumlah media komunikasi lainnya.
Juga menyebut memiliki foto dan video yang diklaim berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika, data lokasi, komunikasi antara PC dan ASH, serta dokumen yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan random sampling terhadap ASH di Polres Gresik.
"Ada pula bukti komunikasi terkait dugaan ajakan mengambil barang di asrama polisi (Aspol), serta keterangan sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut," terang Sugeng.
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum PC meminta Propam Polda Jatim memeriksa dugaan keterlibatan ASH dalam penggunaan narkotika, dugaan bujuk rayu atau tekanan terhadap pelapor, serta informasi mengenai hasil pemeriksaan narkotika yang disebut pernah dilakukan terhadap ASH.
Bukti elektronik seperti rekaman video, pesan, foto, dan komunikasi kedua pihak juga diminta diperiksa.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, kuasa hukum meminta ASH diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi, mohon untuk memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sugeng.
Kuasa hukum juga meminta dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam proses pemeriksaan diteruskan kepada fungsi yang berwenang. Mereka turut meminta perlindungan terhadap PC dari kemungkinan tekanan, intimidasi, maupun ancaman selama proses pengaduan.
Sementara itu, humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan jika Bripda ASH merupakan anggota Polres Gresik. Namun, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait dugaan tersebut.
"Kami akan dalami dulu dugaan kasusnya seperti apa. Segera kita lakukan pengecekan," terangnya.
Pengaduan terhadap Bripda ASH tersebut masih berupa laporan atau pengaduan dari pihak PC. Dugaan yang disampaikan belum menjadi kesimpulan mengenai kesalahan maupun pelanggaran yang dilakukan terlapor dan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.