Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi, Sodorkan Bukti Penting
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Tiga saksi a de charge (saksi meringankan untuk terdakwa) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam perkara dugaan pencabulan di PN Surabaya, Kamis kemarin. Salah satu saksi yang dihadirkan menyodorkan bukti foto dan rekaman video keberadaan korban yang disebut di hari saat korban menyebut dirinya dicabuli oleh terdakwa.
Jaksa Ahmad Jaya menjelaskan, sebagaimana perkara-perkara lainnya, pihaknya juga menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Mas Bechi, sebagaimana tertulis di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Karena saksi a de charge, tentu keterangan ketiga saksi meringankan terhadap terdakwa. “Biasa lah itu [menguntngkan terdakwa,” katanya usai sidang.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, mengatakan bahwa ketiga saksi cukup meringankan terhadap kliennya. Apalagi salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video tentang keberadaan dan keadaan korban di hari yang sama saat korban mengaku dicabuli terdakwa.
“Gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktivitas di klinik kesehatan pada hari yang sama di mana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi,” katanya.
Dalam gambar tersebut, Gede menuturkan bahwa korban terlihat seperti tidak mengalami tekanan mental sebagaimana orang yang baru saja dilecehkan secara seksual. Korban terlihat menerima bimbingan dari seniornya di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara. “Ada satu adegan di mana dia [korban] tertawa-tawa. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017,” ucap Gede Pasek.
Dari bukti itu pula diketahui aksi sosial yang sering dilakukan Mas Bechi. Contohnya bila ada pasien yang dianggap tidak dapat disembuhkan oleh kliniknya, maka ia akan mengirim pasien tersebut ke rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap. “Biayanya semua akan ditanggung oleh Mas Bechi ini,” tandas Gede.
Saksi, lanjut dia, juga menyampaikan bahwa interview yang dilakukan Mas Bechi kepada korban terjadi pada siang hari dan dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi. ”Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Hampir semua saksi soal ini berkesesuaian, yaitu interview siang hari, di teras, hanya saksi korban saja mengaku berbeda. Padahal banyak saksi sampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya," kata Gede Pasek.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.