Sejumlah Pihak Tergugat Absen, Kasus Kredit Macet PT HSI Kembali Ditunda

Sidang gugatan perdata kasus kredit macet ditunda
Sumber :
  • Yudha Fury/Viva Jatim

Jatim – Sidang gugatan perdata kasus kredit macet yang menjerat PT Hair Star Indonesia (HSI) dinyatakan kembali ditunda. Hal itu menjadi keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Moh. Fatkan lantaran sejumlah pihak tergugat absen pada Rabu, 3 Maret 2023 kemarin. 

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

Sejumlah pihak tersebut antara lain PT Surya Multi Flora selaku tergugat III dan Hadi Kristanto Niti Santoso selaku tergugat IV. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang kedua dijadualkan akan kembali digelar pada 15 Maret 2023 mendatang. 

Kuasa Hukum Tergugat, Gunadi Wibakso mengatakan, sidang kedua yang akhirnya ditunda itu belum memeriksa perkara karena ada beberapa pihak yang belum hadir sehingga majelis hakim akan memanggil pihak tersebut untuk hadir dalam sidang berikutnya. 

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Sehingga acara gugatan perdata kala itu, lanjutnya, hanya memverifikasi surat kuasa yang dilampirkan sebelum pemeriksaan perdata. Sebelumnya, Gunadi Wibakso mengaku sudah menerima surat kuasa dari Susilo Wonowidjojo, PT HMU, Daniel Widjaja, dan Lianawati Setyo. 

"Semua surat kuasa dari kami sudah lengkap tinggal menunggu persidangan berikutnya sesuai yang ditetapkan majelis," katanya, Jumat, 3 Maret 2023. 

3 Penganiaya Santri Hingga Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Divonis 8 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hair Star Indonesia (HSI) tersandung kasus kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar. PT HIS sendiri merupakan perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki orang terkata di Indonesia, Susilo Wonowidjojo. Ia merupakan pemegang sagam pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021. 

Atas kasus tersebut, Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo memenuhi panggilan sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kasus kredit macet tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. 

Kepada Viva Jatim, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan bahwa Susilo sebagai tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh klien kami, karena adanya pengalihan saham PT HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso/tergugat 4 tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP. 

Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU yang juga mengendalikan HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada tahun 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai tahun 2021. 

"Dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU," kata Hasbi, Jumat, 3 Maret 2023.