Pemerintah Umumkan Besaran Insentif Motor Listrik Per Unit, Kuotanya 200 Ribu Unit

Konferensi Pers insentif kendaraan listrik
Sumber :
  • Viva

Jatim – Pemerintah mengumumkan besaran insentif motor baru dan konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan akan berlaku 20 Maret 2023.

Harga BBM Non-subsidi Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Rincian di Jatim dan Jawa

Febrio Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fisikal Kementrian Keuangan mengatakan untuk insentif itu akan diberikan kepada 200 ribu motor pada tahun 2023. 

"Untuk bantuan Pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio di Kantor Marves, Jakarta, Senin 6 Maret 2023. 

Dukung Kinerja Pemerintahan, Lenovo Perkenalkan 2 Laptop Bersertifikat TKDN

Untuk insentif ini, lanjut Febrio, hanya diberikan kepada motor yang diproduksi di Indonesia atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian massa bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah tersebut," jelasnya. 

Presiden RI Prabowo Subianto Bercita-Cita Stop Impor BBM 5 Tahun Mendatang

Pemerintah dalam hal ini menargetkan konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023. Febrio mengatakan, penerima bantuan ini diutamakan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR lalu juga penerima BPUM dan juga bisa termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. 

Halaman Selanjutnya
img_title