Motif Pelemparan Rombongan Ziarah Gegara Ganggu Pesilat Lain, Tapi Salah Sasaran

Kasatreskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

JatimKasus pelemparan rombongan peziarah asal Tulungagung terungkap, Kepolisian Resort Trenggalek memeriksa 21 saksi dan telah menetapkan 11 tersangka. Motif pelaku tidak lain ingin mengganggu pesilat lain yang melintas pasca pengesahan warga di daerah Madiun.

Bayi Kembar Siam di Tulungaung Tercover BPJS, dari Sebelum hingga Usai Operasi

"Mereka mau melakukan gangguan kepada rombongan perguruan silat yang punya hajat di luar kota Trenggalek pulangnya. Munculah kejadian itu, namun salah sasaran," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Agus Salim, Senin 6 Maret 2023.

Ia menerangkan proses penyelidikan bermula mendapat laporan adanya peristiwa, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, menyisir TKP, menemukan sekaligus menangkap tangan 7 orang sebagai pelaku.

Bayi Kembar Siam di Tulungagung Dioperasi Pemisahan Tunggu 8-10 Bulan

Dari 7 orang tersebut, Polres Trenggalek selanjutnya mengembangkan dan pelaku menyebut nama menjadi 21 orang. Sehingga mulai dari kemarin kepolisian melakukan pemeriksaan maraton selama 1x24 jam. Dari hasil pemeriksaan dan hasil olah TKP, termasuk dari CCTV hingga penemuan pecahan kaca, batu bata dan batu kali berhasil mengungkap pelaku.

"Dari saksi 21 orang itu, kita tetapkan sebanyak 11 orang. Ada 4 yang masih anak-anak, 3 orang kelas 1 SMK dan 1 orang kelas 2," ulasnya.

Ambulans Angkut 8 Penumpang Alami Kecelakaan di Tulungagung, 3 Luka-luka

IPTU Agus Salim membeberkan, atas perbuatan pelaku, dikenai pasal Pasal 170 tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Pelaku dikenai hukuman paling lama 7 tahun.

Sementara, korban yang mengalami luka parah ada 2 orang dengan rincian satu sopir dan satu penumpang. Kemarin sempat koma, aka tetapi menurut Ansor Tulungagung kondisi korban lekas pulih.

Halaman Selanjutnya
img_title