Cak Imin Sebut Golkar Makin Dekat dengan Koalisi KIR Bentukan Gerindra-PKB

Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Sumber :
  • Viva.com

Jatim –Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menuturkan, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan Partai Golkar

AHY Ingatkan Hal Ini ke Prabowo Usai Bertemu Cak Imin Ketum PKB

Hal tersebut disampaikan Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023.

Bahkan, menurut Cak Imin, Partai Golkar sudah sangat dekat dengan koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) bentukan Gerindra-PKB. 

Usai Kalah Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin Bilang Begini

“Kami saling komunikasi intensif dengan Golkar, sudah sangat dekat, artinya PKB, Golkar Gerindra makin dekat. Tapi kedekatan ini menjadi poin untuk menguatkan koalisi PKB-Gerindra,” kata Cak Imin. 

Cak Imin sudah pernah bertemu dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 10 Februari 2023.

MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Jusuf Kalla Bilang Begini

Dalam pertemuan itu, Cak Imin maupun Airlangga sama-sama membuka peluang untuk berkoalisi baik PKB bergabung KIB bentukan Golkar, PAN dan PPP atau sebaliknya Golkar bergabung koalisi KIR bentukan Gerindra-PKB. Bahkan terbuka kemungkinan KIB dan KIR melebur menjadi satu koalisi besar.

Cak Imin juga menjelaskan alasan koalisi KIR belum mengumumkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung di Pilpres 2024. Menurut Cak Imin, koalisi Gerindra-PKB belum mendeklarasikan pasangan capres-cawapres karena masih membutuhkan tambahan partai lain untuk menambah kekuatan.  

“Kita kan harus membutuhkan dukungan tambahan partai, supaya koalisi ini bisa semakin besar,” kata Cak Imin. 

Koalisi Gerindra-PKB sebenarnya sudah mengantongi 136 kursi atau 23,66% dengan perincian 78 kursi Partai Gerindra (13,57%) dan 58 kursi PKB (10,09%). Hal ini berarti Gerindra-PKB sudah mempunyai tiket mengusung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Diketahui, ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres. Jadi, syarat minimalnya adalah 20 persen kursi di DPR atau 115 kursi di DPR.

Cak Imin menambahkan, keputusan pasangan capres dan cawapres akan diputuskan bersama dengan partai lain yang bakal bergabung. 

“Kami juga menunggu partai lain untuk ikut bersama-sama dalam koalisi ini, kalau sudah ikut, nanti kami ajak bersama-sama memutuskan,” katanya.