Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferry Irawan bakal Diadili soal KDRT

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Babak baru kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan mulai terkuak di sejumlah media sosial. Pasalnya, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, sidang di pengadilan akan segera dilakukan.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, berkas tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 14 Maret 2023.

"Dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," katanya.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Karena sudah P-21, Dirmanto menuturkan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) ke Kejaksaan.

"Rencananya, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Dirmanto.

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23 di Polda Jatim, ada Dangdutan Hingga Banjir Doorprize

Untuk diingat, kasus ini bermula ketika Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, menginap di sebuah hotel di Kediri. Pada Minggu, 8 Januari 2023, keduanya terlibat cekcok di dalam kamar hotel. Nah, saat itulah dugaan KDRT terjadi.

Tak terima, Venna kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jatim. Dalam pemeriksaan diketahui, akibat perbuatan Ferry, Venna mengalami luka pada bagian hidungnya.

Setelah dilakukan serangkan penyelidikan dan penyidikan, Ferry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.