Babak Baru Gugatan OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Sidang gugatan OCBC ke konglomerat Susilo Wonowidjojo di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Kedua, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat informasi bahwa PT HSI telah diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima tertanggal 15 Juni 2021 dengan perkara Nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Adapun utang HSI kepada CV Duta Prima sebesar Rp340.250.000. Sebelum diajukan PKPU, PT HSI tidak pernah sama sekali lalai dalam membayar utangnya terlihat dari laporan Kartu Fasilitas Rekap periode 1 Januari 2021-31 Desember 2021.

Manfaatkan Limbah Industri, PII Gresik Buat Perahu Penyelamat untuk BPBD Jawa Timur

Ketiga, terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris PT HSI yang tidak pernah diberitahukan dan tidak disetujui oleh Bank OCBC NISP. Pada awal Juli 2021, PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa PT Hari Mahardika Usaha (HMU) atau Tergugat 2 yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo telah menjual seluruh kepemilikan saham di PT HSI kepada Tergugat 4 (Hadi Kristanto Niti Santoso).

“Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di PT HSI tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016,” kata Hasbi.

Sandra Dewi jadi Sorotan Publik Imbas Sang Suami Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Timah

Pasca perubahan susunan pemegang saham di PT HSI, yakni keluarnya PT HMU yang dimiliki Susilo Wonowidjojo, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021 dan pada 27 September 2021 PT HIS dinyatakan pailit.

Nah, Hasbi menuturkan, kliennya meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, sangat menguntungkan HMU. 

Dua Penganiaya Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

“Sangat tidak masuk akal ketika Bank OCBC NISP baru saja memperpanjang kredit senilai Rp232 miliar, tiba-tiba kreditur dengan tagihan hanya Rp340.250.000 bisa memailitkan perusahaan dengan total kredit ke banyak bank lebih dari Rp1 triliun. Ini merusak kepercayaan bank kepada para debitur,” kata Hasbi.