Disangka Edarkan Sabu-sabu, Dua Oknum Polisi Jatim Diringkus

Ilustrasi lapas atau penjara.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun meringkus dua anggota Kepolisian RI berinisial PB dan DS. Mereka disangka mengedarkan narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu kepada salah seorang tersangka S yang telah diamankan pada Februari 2023 lalu.

Pegawai Honorer di Lamongan Dibekuk Polisi gegara Edarkan Sabu

Pasalnya, menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, kasus itu terungkap setelah pihaknya menangkap S yang menyalahgunakan narkotika. Petugas lalu mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu.

Pada saat diperiksa, menurut keterangan Anton, S yang merupakan warga Kecamatan Wonoasri itu kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Aiptu PB. Setelah diinterogasi, Aiptu PB juga mengaku barang itu diperoleh dari rekan sesama Polri Aiptu DS. Barang tersebut dibeli seharga Rp6 juta.

Ratusan Korban Kasus Dugaan Penipuan Skema Ponzi Simonida Lakukan Pelaporan ke Polres Pacitan

Keduanya pun kini ditahan di Markas Polres Madiun guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. PB, DS maupun S sama-sama dijerat Pasal 114 UU Narkotika.

Anton mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk ditelusuri dari mana asal sabu-sabu tersebut.

Polres Mojokerto Tangkap 118 Tersangka Kasus Narkotika, Bandar Bawa 850 Gram Sabu Disorot

"Sementara ini, pelaku yang diamankan dua oknum anggota Polri dan satu warga sipil," kata Anton dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebagai informasi, Aiptu PB bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan Aiptu DS bertugas di Kepolisian Sektor Genteng, Kota Surabaya.