Sah! RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
- VIVA.co.id
Jatim – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU PDP ini merupakan pengejawantahan dari amanat UUD RI 1945.
RUU PDP disetujui dan disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna di Gedung DPR pada Selasa, 20 September 2022. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus.
Sebelum mengetuk palu pengesahan, Lodewijk mempersilakan Pimpinan Komisi I DPR untuk membacakan laporan terkait RUU PDP. Lalu, laporan dibacakan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
“Terima kasih kepada Pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut,” kata Lodewijk.
Selanjutnya, Lodewijk menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Anggota peserta paripurna pun menjawab setuju secara serentak.
“Terima kasih,” jawab Lodewijk sambil mengetuk palu sidang.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan hari ini momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital. Selain itu, platform media sosial serta segenap elemen masyarakat Indonesia.