Sah! RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
- VIVA.co.id
Menurut dia, pengesahan RUU PDP jadi UU PD merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD RI 1945. Hal itu khususnya Pasal 28G Ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Johnny menjelaskan bahwa RUU PDP telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Surat Presiden pada 24 Januari 2020.
Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Kominfo, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas RUU PDP di DPR.
“Sejak saat itu pula, pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP baik rapat kerja; rapat panitia kerja maupun rapat tim perumus maupun sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI,” kata Johnny.
Kemudian, pada 7 September 2020, pemerintah dan Komisi I DPR RI menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna agar disahkan.
“Atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR, khususnya Komisi I dan panitia kerja Komisi I serta lintas lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU PDP menjadi UU PDP,” ujarnya.