Kasus Bagi-bagi Amplop Said akan Diputuskan Bawaslu Pekan Ini

Amplop berisi uang dari MH Said Abdullah
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Kasus bagi-bagi ampop yang dilakukan elite PDI Perjuangan, MH Said Abdullah akan diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pekan ini. Hal ini ditegaskan Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

"Minggu ini, Insya Allah (diputuskan)," ungkapnya dikutip dari VIVA, Selasa, 4 April 2023. 

Bagja menyampaikan, kasus ini tengah diusut oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep. Berdasarkan informasi dari Bawaslu Sumenep, Said sudah dipanggil untuk dimintakan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan

"Sudah (dipanggil). Masih dikerjakan oleh Bawaslu Sumenep," kata Bagja.

Bagja menekankan, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi berbagai pihak untuk memperhatikan ketentuan yang ada soal hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di masa sosialisasi peserta Pemilu 2024.

Kampanye Simpatik, Satlantas Polres Gresik Bagikan Coklat ke Pengendara

"Ini kan, satu, masa sosialisasi. Kedua, nggak boleh tidak ada kegiatan politik praktis di Masjid. Itu yang akan kita tegur yang bersangkutan jika kemudian terbukti," kata Bagja.

Bagi-bagi amplop ini diklaim bagian dari kegiatan dari anggota DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah saat masa reses lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title