Jual Teman yang Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Ditangkap
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Seorang pemuda berinisial DA (20 tahun), warga Rejoso, Kabupaten Nganjuk, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Mojokerto. DA terpaksa berurusan dengan hukum karena disangka menjual temannya yang sedang hamil ke lelaki hidung belang untuk memberikan layanan seksual bertiga atau threesome.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggota Satrerkrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dugaan pesta seks secara threesome pada Jumat, 17 Maret 2023. Malamnya, polisi bergerak melakukan penyisiran di hotel di Kota Mojokerto.
“Tepat pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggerbekan dan didapati pelaku sedang bermain seks secara threesome. selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto kota,” kata Kompol Yuli dikutip Viva Jatim pada Rabu, 12 April 2023.
Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta, dua buah handuk warna putih, sprai warna putih, satu unit ponsel Redmi 9C warna hitam, kantong plastic warna hitam berisi tisu, tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, bra warna hitam, dan celana dalam warna krem.
Kepada penyidik, DA mengaku menawarkan teman perempuannya melalui aplikasi percakapan Facebook dam WhatshApp. Antara DA dan pria hidung belang menyepakati tarif Rp1,5 juta satu kali bermain seks threesome.
Namun, sebelum bertemu, DA memberikan ketentuan harus lebih dulu membayar uang muka sebesar Rp1,1 juta dan biaya transport Rp100 ribu untuk membawa temannya dari surabaya ke hotel di wilayah Kota Mojokerto.
"Sesampainya di hotel Kota mojokerto, pelaku DA menerima lagi uang sebesar Rp1,1 juta sebagai penjualan temannya tersebut. Barulah mereka bertiga bermain seks secara threesome," terang Yuli.
Tersangka DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP Hal-hal Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007.
"Anacaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Yuli.