Sudah menemukan titik temu, Komisi D Pastikan Pabrik Limbah B3 Mojokerto Beroperasi Juni 2023

Komisi D juga mengecek langsung kesiapan operasional pabrik.
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

JatimPembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 yang dikelola Pratama Jatim Lestari (Anak Perusahaan BUMD PT JGU) akhirnya menemukan titik temu setelah sekian lama tak mengalami berbagai persoalan. 

Bus Transjatim Harus Maksimal Saat Mudik Lebaran, DPRD Jatim: Jika Perlu Gratis

Komisi D DPRD Jatim pun memantau langsung progress pabrik yang terletak di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto agar segera beroperasi.

Hidayat Maseaji, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur mengatakan dalam kunjungan di lokasi pada Kamis, 4 Mei 2023, kemarin, pihaknya menemukan sejumlah perkembangan terkini. Dari pihak pengelola disampaikan bahwa SLO (Surat Layak Operasi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan diterbitkan. 

Sudah 10 Ribuan Jemaah Haji Asal Jatim Tiba di Tanah Suci

“Rencana Juni 2023 ini Pabrik Pengolahan Limbah B3 akan diresmikan,” ungkap Hidayat, Jumat 5 Mei 2023. 

Komisi D juga mengecek langsung kesiapan operasional pabrik. Dimana tidak ditemui kendala yang berarti, sehingga bisa langsung menampung dan mengolah limbah B3. 

Elektabilitas Gus Fawait Memuncak Kalahkan Petahana

Hanya saja, dari sisi non teknis masih ada beberapa pekerjaan rumah. Diantaranya adalah soal supplay air ke lokasi pabrik yang sampai saat ini sangat terbatas. Sehingga akan menggandeng PD Air Bersih dan Dinas PU Cipta Karya untuk mengalirkan air dari Mantub Lamongan ke Dawarblandong. 

“Jadi butuh saluran pipa air dari Mantub ke Dawarblandong sejauh kira-kira 12 kilometer,” sebut politisi Partai Gerindra ini. 

Komisi D berharap, kebutuhan pipa tersebut bisa disiapkan oleh Dinas PU Cipta Karya Jawa Timur. Sedangkan ketersediaan air bersihnya membeli di PD Air Bersih yang notabena juga sama-sama BUMD Jawa Timur. 

“Ini penting karena kebutuhan air bersih sangat urgent, selama ini beli dari mobil air tangki,” terangnya. 

Kendala non teknis lainnya adalah legalitas status lahan yang dipakai untuk lokasi pabrik. Kemudian soal Infrastruktur jalan akses menuju pabrik limbah B3 tersebut masih kurang kurang lebar. Maka itu dinas PU Bina Marga harus segera melakukan pelebaran jalan tersebut. 

“Untuk memastikan semuanya, dalam waktu dekat ini Komisi D segera melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Binamarga, PD Air Bersih dan BPN,” pungkasnya.