Motif Warga Mojokerto Siram Air Keras ke Jemuran Tetangganya

Penampakan baju yang disiram air keras
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Kasus warga Mojokerto berinisial S (50) yang menyiram air keras ke jemuran tetangganya sempat dimediasi oleh Perangkat Desa Bangsal dan Polsek Bangsal. Saat mediasi, korban, Richi Budi Armanto (31) berserta istri juga sempat menanyakan motifnya.

Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor, 3 Diantaranya Milik Tetangga

Namun, Richi tidak mendapatkan jawab yang jelas dari pelaku. Hingga saat ini pun ia dan istrinya masih bertanya-tanya apa yang melatarbelakangi pelaku menyiramkan air zuur aki ke jemurannya.

Padahal, Richi merasa tidak mempunyai persoalan pribadi, baik kepada pelaku maupun keluarga pelaku. Selain itu, rumah keduanya juga bersebelahan.

Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor

Pertanyaan terkait motif dilontarkan Richi saat mediasi pada 22 Maret 2023. Kala itu dihadiri oleh Ketua RT dan RW setempat, serta 4 anggota polsek Bangsal.

"Waktu dimediasi saya tanyakan, punya masalah ke keluarga saya? Apakah keluarga saya pernah mengganggu? Tapi dia tidak mau mengaku, terus apa tujuan?," tandas Richi kepada Viva Jatim, Jum'at, 12 Mei 2023. 

7 Rekomendasi Wisata Kuliner di Ponorogo Paling Enak dan Wajib Dicicipi

Menurut Richi, pelaku mengaku hanya sekedar iseng karena bingung satu bulan tidak bekerja. Akan tetapi, Richi tak percaya dengan alasan pelaku yang berkerja sebagai tukang bangunan itu.

"Kalau iseng-iseng hanya 1 sampai 2 kali. Tapi ini berkali kali, saya bilang begitu ke dia (pelaku). Lalu orangnya hanya diam," tandasnya.

Akbirnya, mediasi berakhir dengan perjanjian pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, meninggalkan rumahnya selama satu tahun, serta membayar kerugian meterill.

Akibat perbuatan pelaku yang dijalankan 15 kali itu, istri Ruchi mengalami trauma. Hal itulah yang membuat Richi meminta pelaku tidak tinggal dirumahnya untuk selama satu tahun.

Richi ingin istrinya pulih dari trauma selama pelaku tidak di rumah. Pasalnya, rumah Richi dengan Siswoyo bersebalahan di Dusun/Desa Bangsal.

Sedangkan ganti rugi Rp 7 juta untuk korban hanya disampaikan secara lisan. Nyatanya, pelaku mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, bapak 2 anak itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri.

Dampaknya, istri korban yang mudik ke Ponorogo sejak pertengahan Ramadan, sampai saat ini belum berani pulang. Richi pun meminta bantuan ketua RT setempat untuk menegur pelaku. Sampai akhirnya mediasi lagi-lagi digelar di rumah korban sekitar 28 April atau H+6 lebaran. Mediasi dihadiri pelaku dan istrinya, korban, adik dan bapak korban, Ketua RT, serta sebagian anggota Karang Taruna.

"Pelaku sepakat membayar kompensasi Rp 60 juta dan meminta maaf ke istri saya di Ponorogo dalam waktu 7 hari. Jika tak sanggup, saya minta dia menyerahkan diri ke Polsek Bangsal," umgkap Richi.

Lima hari pasca mediasi, lanjut Richi, istri pelaku menyatakan tak sanggup membayar kompensasi. Ia pun tak menyoal uang tersebut. Buruh pabrik anak satu ini sejatinya hanya ingin pelaku benar-benar meminta maaf kepada istrinya di Ponorogo. Sebab istrinya mengalami trauma dan takut dengan pelaku.

Setelah waktu yang disepakati berlalu, Siswoyo meninggalkan rumah. Lagi-lagi tukang bangunan itu ingkar. Jangankan membayar kompensasi Rp 60 juta, pelaku tak pernah menemui istri korban untuk meminta maaf. Oleh sebab itu, Richi kembali datang ke Polsek Bangsal untuk meminta polisi melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

"Setelah deadline kesepakatan, besoknya saya datang ke Polsek Bangsal. Polisi menyarankan kalau kasusnya bisa diproses lagi. Senin kemarin (8 Mei 2923) saya ke polsek lagi, tapi petugas yang menemui saya tidak bisa memutuskan, dijanjikan keputusan dalam minggu ini. Saya belum dapat jawaban laporan ini bisa diteruskan apa tidak," jelasnya.

Richi berharap Polsek Bangsal mengusut tuntas kasus penyiraman air aki zuur terhadap jemuran miliknya. Ia sudah enggan didamaikan dengan pelaku lantaran beberapa kali ingkar janji.

"Saya tunggu info dulu dari polisi. Kalau tidak ada, saya akan ke polsek menanyakan. Harapan saya, pelaku segera ditangani dan diproses hukum. Karena sudah tidak bisa dimediasi, pelaku juga tak ada iktikad baik," tutur Bapak satu anak itu.

Richi sudah melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Bangsal pada 20 Maret 2023 malam. Bapak anak satu ini juga menyerahkan sejumlah pakaian yang rusak setelah disiram pelaku dengan air aki zuur, satu bonsai yang mati separuh, serta 1 video rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Ia juga sudah menjalani visum di RS Sido Waras, Bangsal bersama anak dan istrinya.

Richi mengungkapkan, pelaku telah 15 kali melancarkan aksi menyiramkan air keras di jemuran belakang rumahnya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi mulai akhir Februari 2923 lalu hingga 20 Maret 2023.

Richi masih menyimpan rekaman CCTV ketika pelaku beraksi 17-20 Maret. Ulah pelaku menyebabkan Richi dan istri serta anaknya mengalami gatal-gatal. Bahkan kulitnya memerah dan melepuh seperti luka bakar.

Ternyata pelaku paling sering menyiramkan air aki zuur ke pakaian dalam dan handuk Richi maupun istrinya, serta ke pakaian anaknya.

Efek cairan kimia juga membuat banyak sekali pakaian Richi sekeluarga yang rusak. 

Jumlahnya mencapai 2 kantong plastik besar warna merah. Bahkan, istrinya mengalami trauma. Sehingga sejak pertengahan Ramadan sampai kini tak berani pulang. Istri dan anaknya memilih tinggal di Ponorogo, rumah mertuanyaKapolsek Bangsal AKP Suwiji menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa pihak korban maupun terlapor. Menurutnya, motif pelaku belum jelas. Karena antara pelaku dan korban tidak permasalahan pribadi.

"Motifnya tidak mengaku, kayak orang linglung gitu lo," katanya.

Suwiji menjelaskan, kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Korban juga sudah mencabut laporannya. Kesepakatan damai antara terlapor dengan korban mengharuskan pelaku tak mengulangi perbuatannya, serta tidak pulang satu tahun.

Perihal pelaku yang belum sampai satu tahun sudah nekat pulang, kata Suwiji, bukanlah perbuatan pidana. Perbuatan pelaku sebatas ingkar terhadap kesepakatan damai yang dibuat bersama korban. Sehingga kondisi tersebut bukan menjadi kewenangan Polsek Bangsal.

"Yang mengingatkan (Siswoyo) paling tidak yang membuat kesepakatan bersama, paling tidak kepala desa dengan siapa yang di situ kan. Saya tidak di situ," pungkas Kapolsek Bangsal.