PMII Geruduk Disnaker Sebut Upah Buruh Blitar Jauh dari Standar

Suasana unjuk rasa PMII Blitar tuntut kesejahteraan buruh.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

"Angka Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta masih jauh dan standar upah minimum sesuai aturan yang berlaku," terang Niam.

Misi Khotijah, Alumnus IPB di PB PMII: Mengawal Isu Pertanian hingga Pangan

PMII menilai pemerintah daerah harus hadir di tengah-tengah pekerja di Kabupaten Bitar. Langkah itu sebagai upaya untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku kepada buruh.

Sehingga, menurut Niam, buruh di Kabupaten Blitar bisa mengetahui informasi apa saja yang mengatur terkat ketenagakerjaan, dan hak-hak buruh bisa terpenuhi. 

Cerita Rostina Korpri PB PMII Pernah Demo Sampai Tidur di DPRD

PMII Blitar juga masih menemukan buruh di Kabupaten Blitar yang belum mengetahui dan belum memiliki jaminan sosial, khususnya soal ketenagakerjaan. Ketidaktahuan itu berakibat fatal, Niam mengaku jik terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap buruh tersebut. 

"Padahal fungsi keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan, di dalamnya ada jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, hingga jamman kehilangan pekerjaan bisa menjadi perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Blitar," imbuhnya.

Daftar UMK Daerah di Jatim Tahun 2025 dengan Besaran 2 Jutaan Rupiah