PMII Geruduk Disnaker Sebut Upah Buruh Blitar Jauh dari Standar

Suasana unjuk rasa PMII Blitar tuntut kesejahteraan buruh.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

JatimPergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Blitar melakukan unjuk rasa. Pihaknya mendesak memperhatikan buruh untuk menyesuaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Korlap Aksi, Muhammad Rifai menjelaskan sesuai hasil temuan PMII Blitar, masih ditemukan buruh di Kabupaten Blitar yang belum mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Buruh masih mendapatkan UMK jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Jawa Timur.

"Dari penjajakan informasi yang dihimpun, kami menemukan para buruh, sebagian besar belum mendapatkan upah sesuai UMK. Rata-rata masih mendapatkan di bawah standar, di kisaran Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta," ungkap Muhammad Rifai, Selasa 16 Mei 2023.

PMII Jatim Nilai Rekonsiliasi Prabowo dan Cak Imin Wujud Sifat Negarawan Sejati

Rifai mendesak Pemkab Bitar untuk bersikap tegas perihal perusahaan maupun pabrik yang mengabaikan hak-hak buruh dan yang beralubat pada kesejahteraan buruh di Kabupaten Blitar. 

Pasalnya, kesejahteraan buruh berdampak penting dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus akan berdampak pada sektor-sektor lain. Rifai mencontohkan apabila buruh sejahtera, roda perekonomian berputar secara besar saling berkaitan.

HUT PMII ke-64, Khofifah: Bangun Kualitas Pergerakan Bernafaskan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Senada Ketua Pengurus Cabang PMII Blitar, Muhammad Mukhtarun Niam menjelaskan sesuai keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTSA)13/2022 tertanggal 7 Desember 2022 Tentang Upah Mmimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Dari situ, Niam membeberkan UMK Kabupaten Bitar di angka Rp 2.215.017,18 Keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku, yaitu kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sidang dan Dewan Pengupahan Jatim, sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Angka Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta masih jauh dan standar upah minimum sesuai aturan yang berlaku," terang Niam.

PMII menilai pemerintah daerah harus hadir di tengah-tengah pekerja di Kabupaten Bitar. Langkah itu sebagai upaya untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku kepada buruh.

Sehingga, menurut Niam, buruh di Kabupaten Blitar bisa mengetahui informasi apa saja yang mengatur terkat ketenagakerjaan, dan hak-hak buruh bisa terpenuhi. 

PMII Blitar juga masih menemukan buruh di Kabupaten Blitar yang belum mengetahui dan belum memiliki jaminan sosial, khususnya soal ketenagakerjaan. Ketidaktahuan itu berakibat fatal, Niam mengaku jik terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap buruh tersebut. 

"Padahal fungsi keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan, di dalamnya ada jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, hingga jamman kehilangan pekerjaan bisa menjadi perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Blitar," imbuhnya.