Ratusan Pesilat Diamankan Polres Jombang Uai Bikin Onar, 8 Jadi Tersangka
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Sedangkan, korban anggota polisi kedua dikeroyok rombongan pesilat saat melakukan penyekatan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan harus menjalani opname di rumah sakit.
"Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, juga merusak mobil Patroli Polisi. Kaca depan pecah serta merusak pos security salah satu Pabrik di wilayah Kecamatan Kudu," ungkap Aldo.
8 tersangka sudah ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, dirinya akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana. Perihal barang bukti sepeda motor akan dilakukan penilangan dan pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, keabsahan surat serta kelengkapan yang tidak sesuai spekteknya.
"Untuk para Pelaku, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan yang tidak terbukti dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” tegas Kapolres Jombang.