Terungkap, 5 Fakta Baru Pria Pembunuh Calon Pengantin di Malang
- viva.co.id
Jatim – Nasib nahas dialami Aji Wahyu Nurcahyo (24). Calon pengantin ini harus mengakhiri hidupnya lantaran ditikam dengan senjata tajam oleh RF (24).
Diketahui, RF adalah mantan pacar dari calon istri Aji. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jembatan Araya, Kota Malang, Kamis, 1 Juni 2023 lalu.
Pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta-fakta baru tentang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, pada Selasa, 6 Juni 2023.
1. Pelaku Miliki Istri dan Anak
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa RF, tersangka pembunuh Aji Wahyu Nurcahyo ternyata sudah berkeluarga. Bahkan RF juga diketahui memiliki satu orang anak.
"Pelaku sudah menikah, anaknya satu," kata Kompol Danang, dikutip dari VIVA, Rabu, 7 Juni 2023.
Meski telah memiliki istri dan anak, rupanya pelaku masih menaruh perasaan kepada mantan pacarnya yang akan dinikahi oleh Aji Wahyu Nurcahyo. Sehingga pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh motif asmara.
2. Pelaku Mengintimidasi Korban
Karena pelaku merasa tidak terima mantan pacarnya menikah dengan pria lain, pelaku lantas melakukan intimidasi kepada korban, yang tak lain adalah calon suami mantan pacar RF. Intimidasi yang dilakukan tidak hanya sekali dua kali. RF terus berusaha mengganggu hubungan korban dengan calon istrinya tersebut.
3. Putus 11 Bulan yang Lalu
Dijelaskan Danang, bahwa intimidasi yang seringkali dilakukan pelaku terhadap korban melalui pesan singkat. Padahal, diketahui antara RF dan mantan pacar yang juga calon istri korban telah putus hubungan 11 bulan yang lalu.
"Sebenarnya mereka berdua ini sudah putus 11 bulan lalu (antara RF dan calon istri korban)," ujar Danang.
4. Pelaku dan Korban Terjadi Duel
Lantaran korban merasa jengkel karena terus-menerus diintimidasi oleh pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk menemui pelaku di Jembatan Araya. Di sana kedua orang ini sempat duel. Namun RF membawa senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban.
"Dari perkataan saksi, katanya ada perkataan bahwa pacarnya itu murahan (kata tersangka ke korban). Mungkin dari situ (korban) tidak terima. Nomornya (telepon) sebenarnya di blokir, tapi (pelaku) DM pakai Instagram temannya, sehingga nyambung," tutur Danang.
5. Pelaku Gunakan Pisau Kafe
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka RF terbukti sengaja merencanakan pembunuhan ini. Pun, pelaku mengakui sengaja membawa pisau dari sebuah kafe untuk berduel dengan korban.
"Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher itu.
Menurut dia, berbeda jika pelaku menemukan senjata tajam atau sajam di lokasi kejadian.
"Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," ujarnya.
Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pria Pembunuh Calon Pengantin di Kota Malang Ternyata Sudah Berkeluarga