Polda Jatim Ringkus Penjual Satwa Dilindungi Beromzet Miliaran
- Viva Jatim
Jatim – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dua sindikat jual-beli satwa dilindungi dengan omzet miliaran rupiah. Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penjual, yaitu ZAI dan APP. Dari tangan tersangka, disita 304 ekor satwa dilindungi.
“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita berdasarkan lima LP, kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada lima orang, dua berperan memperdagangkan satwa dilindungi dan tiga orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya dikutip dari VIVA, Jumat, 26 Agustus 2022.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Efendy menjelaskan, kasus ini setelah pihaknya melakukan patroli siber. Setelah ditelusuri, terdapat penawaran jual beli satwa dilindungi dari sebuah akun di media sosial. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap ZAI dan APP.
Zulham menuturkan, kedua tersangka merupakan jaringan berbeda. Keduanya menawarkan jual beli satwa dilindungi melalui media sosial. Ada juga transaksi secara offline dan kebanyakan pembelinya ialah anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.
Pasar satwa dilindungi yang tersangka jual ialah sejumlah daerah di Jawa Timur. “Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi, mereka satu komunitas dan menjual secara online,” kata Zulham.
Satwa dilindungi yang mereka jual beragam jenis, di antaranya burung Cendrawasih. Setiap ekor satwa dijual dengan harga tinggi per ekor, tergantung jenisnya. Zulham mengatakan, harganya paling murah Rp500 ribu dan paling mahal Rp20 juta. “Kami mengamankan barang bukti 304 ekor satwa dilindungi dari pengungkapan kasus ini,” tandasnya.
Dua tersangka yang berperan sebagai penjual kini ditahan. Sementara tiga tersangka pembeli tidak ditahan. Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.