4 Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap, Bawa 20,6 Kg Sabu Senilai 30 Miliar

Barang bukti sabu-sabu disita Polres Jakarta Pusat
Sumber :
  • Viva

"Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya. 

Polres Lamongan Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba, Amankan 33 Tersangka

Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Dalam kasus ini para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP. 

Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Gadis Mojokerto yang Ditemukan Terkapar

"Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Penyelundup Sabu-sabu 20,6 Kg Senilai Rp 30 Miliar, Diciduk Polisihttps://www.viva.co.id/berita/kriminal/1609961-penyelundup-sabu-sabu-20-6-kg-senilai-rp-30-miliar-diciduk-polisi?page=2

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban