4 Tersangka Ditangkap Polisi gegara Jual TKI ke Myanmar

Polisi tetapkan 4 tersangka jual TKI ke Myanmar
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Empat orang harus rela dibekuk Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual TKI atau PMI ke Myanmar dan diperlakukan secara tidak manusiawi.

img_title 3 Kader Gerindra di Jawa Timur yang Terlibat Narkoba Dipecat dari Anggota DPRD

Keempat tersangka itu ialah YS (40 tahun), warga Tempurejo, Kabupaten Jember; SK (41), warga Srono, Banyuwangi; F (41), warga Sukadana, Lampung; dan RT (38), warga Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Mereka sebagai pencari dan penyalur PMI untuk diperkerjakan di Myanmar.

Modus penyaluran itu tidak aneh, korban diming-imingi gaji besar dan kerja nyaman dibelakang komputer. Ternyata, janji tersebut tidak sesuai harapan, para korban di Myanmar bekerja sebagai scammer dibawah ancaman.

img_title Polda Jatim Larang Anggota Polisi dan Pegawainya Pakai Vape

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto menuturkan, pengungkapan kasus itu sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran. 

"Bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri," katanya saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 26 Juni 2023, malam.

img_title Modus Kejahatan Siber Pria Sidoarjo, Jual Beli Akun dan Promosi Judol

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan, kasus tersebut diungkap setelah video korban meminta tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan ke Indonesia dari Myanmar viral di media sosial. Istana merespons itu lalu menghubungi Hubinter Markas Besar Kepolisian RI.

Hubinter lantas menghubungi Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto agar mengungkap kasus itu hingga berhasil menangkap keempat tersangka. Ketujuh korban yang kabur ke Thailand kemudian dijemput dan baru tiba di Surabaya pada Senin sore.

"Bapak Kapolda Jatim menugaskan kami untuk pengungkapan," katanya.

Hasil penyidikan diketahui, para tersangka melancarkan aksinya sejak 2021 hingga Juni 2023. Farman menerangkan, kasus tersebut berawal ketika tersangka F ditawari pekerjaan oleh WNA asal China, J, pada 2021. Ia ditugaskan mencari pekerja migran yang mau diberangkatkan ke Thailand dan bekerja dengan gaji Rp15 juta sampai Rp22 juta per bulan sebagai operator game online dan translater perusahaan.

Tersangka F lantas menghubungi rekannya, SK, di Banyuwangi untuk mencarikan pekerja migran. SK berhasil merayu tujuh korban. Karena iming-iming gaji gede, para korban bahkan bersedia kendati diminta membayar pengurusan berkas sebagai TKI dan akomodasi sebesar Rp17 juta sampai Rp20 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title