4 Tersangka Ditangkap Polisi gegara Jual TKI ke Myanmar
- A Toriq A/Viva Jatim
"Bapak Kapolda Jatim menugaskan kami untuk pengungkapan," katanya.
Hasil penyidikan diketahui, para tersangka melancarkan aksinya sejak 2021 hingga Juni 2023. Farman menerangkan, kasus tersebut berawal ketika tersangka F ditawari pekerjaan oleh WNA asal China, J, pada 2021. Ia ditugaskan mencari pekerja migran yang mau diberangkatkan ke Thailand dan bekerja dengan gaji Rp15 juta sampai Rp22 juta per bulan sebagai operator game online dan translater perusahaan.
Tersangka F lantas menghubungi rekannya, SK, di Banyuwangi untuk mencarikan pekerja migran. SK berhasil merayu tujuh korban. Karena iming-iming gaji gede, para korban bahkan bersedia kendati diminta membayar pengurusan berkas sebagai TKI dan akomodasi sebesar Rp17 juta sampai Rp20 juta.
Untuk memuluskan pengiriman korban ke Thailand, F dan SK menugaskan YS untuk mengurus paspor dan sertifikat bebas COVID-19 para korban. Sementara tersangka RT ditugaskan mengkondisikan petugas imigrasi agar para korban lolos terbang ke Bangkok, Thailand.
Pada Agustus 2022, tersangka SK berhasil mengirim delapan TKI asal Jawa Timur yang diberangkatkan dua tahap. Sesampai di negeri orang, para TKI itu ternyata dipekerjakan sebagai scammer, pencari klien yang akan ditipu dengan target utama orang Indonesia. Basis pekerjaan mereka di Myanmar.
Ternyata, pekerjaan dan gaji tak sesuai harapan ketujuh TKI tersebut. Di sana, mereka malah diminta bekerja bak romusa. Jika tak sesuai target, mereka disiksa secara fisik bahkan diancam akan dibunuh. Tak tahan, mereka kemudian membuat konten video dan meminta tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan.
"Faktanya mereka dipekerjakan sebagai agen scammer," tandas Farman.