Viral di Media Sosial Pengemudi Bayar Tol Mahal, Aturan Resmi Pemerintah Bagaimana?

Gerbang Pembayaran Tol Non tunai
Sumber :
  • Viva.co.id

Pihak JTT menyampaikan, bahwa perhitungan denda sebesar Rp724.000 yang dibebankan pada pengemudi mobil yang viral di media sosial berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Sederet Fakta Polisi Muda yang Viral Mainkan Sirine untuk Konten TikTok

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/otomotif/mobil/1613243-viral-pengemudi-bayar-tol-rp274-000-ini-aturan-resmi-pemerintah?page=1

Polwan Cantik Komentari Sikap Mayor Teddy di Hadapan Panglima TNI