Tersangka Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Sempat Intip Proses Olah TKP dari Kejauhan

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim-Pelaku kasus pembunuhan pasangan suami istri TS (57) dan istrinya NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung akhirnya terjawab.

Gedung UIN Tulungagung Terbakar Diduga Berasal dari Panel Listrik

EP alias Glowoh tega menghabisi pasangan suami istri itu lantaran sakit hati saat menagih hutang, dan sempat melihat kondisi rumah korban pada malam hari penemuan mayat korban.

Salah satu warga, Rizki Aryanto menyaksikan pelaku sempat melihat dari kejauhan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis malam, 29 Juni 2023. Entah apa yang ada di benak EP melihat dari seberang jalan kerumunan warga yang melihat dan lalu lalang pihak kepolisian.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

"Neng ora nyedek mek memantau neng etan dalan cedek SMP gawe PCX Ireng (Tapi tidak mendekat, hanya memantau di timur jalan. Dekat SMPN 1 Ngantru menggunakan motor PCX warna hitam)," ungkap Rizki Aryanto saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juli 2023.

Dirinya awalnya tidak menaruh curiga, karena seperti orang biasa. Informasi yang beredar pelaku merupakan tokoh berpengaruh di wilayah Ngantru, sehingga tidak asing bagi Rizki yang mengetahui dari kejauhan seberang jalan.

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan

Pemuda yang juga sebagai salah satu jurnalis di Tulungagung ini melihat pelaku EP tidak lama. Tidak sampai selesai petugas kepolisian melakukan olah TKP, pasalnya petugas melakukan olah TKP kurang lebih 2,5 jam.

"Perihal pandangan ya begitu, hanya melihat saja. Tidak sampai olah TKP selesai. Ada lebih kalau 30 menit," ujar pria berambut gondrong ini.

Sementara, Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis denga kasus kejahatan pada tahun 2002 silam.

Selain itu, kesibukan pelaku adalah sebagai pekerja tambak ikan. Kepolisian sempat menyergap kediaman rumah pelaku dan rumah kerabat yang diduga sebagai tempat persembunyian, namun tak membuahkan hasil. Mengetahui menjadi buronan, EP menyerahkan diri ke Mapolres dalam kurun 2x24 jam.

"Pelaku datang ke Mapolres ditemani kuasa hukum dan tokoh masyarakat pada hari Sabtu, 1 Juli 2023," terang AKBP Eko.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Rutan Polres Tulungagung dengan dikenai pasal KUHP 338 tentang Merampas Nyawa Orang Lain dengan sengaja. Hukuman yang bakal diterima EP adalah paling lama 15 tahun.