Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Resor Malang, Kamis, 6 Oktober 2022. Sebanyak enam tersangka ditetapkan dan bisa jadi akan bertambah sesuai alat bukti yang dikantongi penyidik.

Hujan Gol Derbi Jatim, Persik Kediri Tahan Imbang Persebaya 3-3

Tersangka pertama, kata Jenderal Sigit, ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator BRI Liga 1 2022/2023 berinisial AHL. Dia dinilai abai karena, di antaranya, terkait kelayakan Stadion Kanjuruhan yang dipakai sebagai tempat pertandingan Persebaya Surabaya versus Arema FC pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Referensi kelayakan stadion yang dijadikan dasar oleh LIB ialah tahun 2020, bukan sesuai kondisi terbaru yakni tahun 2022. AHL dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana dan 360 KUHP tentang menyebabkan kematian orang atau luka karena kealpaan, juga Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Persebaya Tak Anggap Remeh Persik Kediri Meski 12 Pertandingan Belum Menang

Kedua, lanjut Sigit, ialah ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH. Dia dinilah abai karena, di antaranya, mencetak tiket penonton sebanyak 42 ribu, jauh lebih banyak dari kapasitas Stadion Kanjuruhan dan saran kepolisian, yaitu 38 ribu orang. “Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 359 KUHP, 360 KUHP dan 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.”

Ketiga, yaitu security officer berinisial SS. Tersangka keempat ialah WSS selaku Kabag Ops Polres Malang. “Yang bersangkutan (WSS) mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang serta tidak mengecek perlengkapan pengamanan anggota secara baik,” ujar Sigit.

Kecepatan Pemain Persebaya Jadi Perhatian Persik Kediri, Namun Miliki Kelemaha

Tersangka kelima ialah H selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim. Sedangkan tersangka keenam ialah DSA selaku Kepala Sat Samapta Polres Malang. “Yang bersangkutan (DSA) yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tandas Sigit.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan bermula ketika Arema FC kalah dari Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 dalam laga derby Jatim di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Beberapa saat setelah pertandingan berakhir, sebagian suporter Arema FC turun dari tribun dan masuk ke lapangan, meluapkan kekecewaan dengan mengejar pemain dan tim Persebaya maupun Arema FC.

Polisi yang berjaga berupaya menghalau dan mengadang massa suporter namun kewalahan. Hingga akhirnya aparat menembakkan gas air mata ke tengah-tengah massa agar pergerakan suporter terpecah dan bubar. Akibatnya, massa kabur dan menumpuk di beberapa titik. Karena menumpuk, banyak yang pingsan dan lemas, lalu terjatuh hingga terinjak-injak. Korban pun berjatuhan.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis Pemprov Jatim, total korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan sebanyak 574 orang. Rinciannya, 131 orang meninggal dunia, 420 orang luka ringan dan 23 orang luka berat. Dari semua korban, tersisa 66 korban yang masih dirawat di beberapa rumah sakit di Malang.