12 Pemuda di Mojokerto Keroyok Pemotor hingga Babak Belur Usai Pesta Miras
Jumat, 21 Juli 2023 - 14:15 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Selain itu barang bukti berupa 1 dosbook Xiaomi Redmi Note 8 warna biru dan kaos hitam milik korban juga turut disita.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dan atau pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.