6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Pekan Depan, Ditahan?
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Penyidik Bareskrim Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan pada pekan depan. Mereka akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Apakah setelah pemeriksaan mereka akan ditahan?
Ditanya soal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menjawab secara gamblang. “Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan,” katanya dikutip dari VIVA, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Di luar soal enam tersangka, Dedi menyampaikan bahwa penyidik menemukan kembali rekaman video pemantau atau CCTV di luar Stadion Kanjuruhan. Sebelumnya, penyidik sudah mengantongi bukti 32 CCTV yang ditemukan di dalam dan sekitar Stadion Kanjuruhan. Rekaman CCTV tersebut kini masih dianalisa oleh Labfor Polri.
Analisa dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan peristiwa pidana, baik di dalam maupun di luar Stadion Kanjuruhan. Menurut Dedi, pihaknya menyidik dua peristiwa pidana, yakni di dalam dan di luar stadion. Baik itu terkait Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana dan atau Pasal 103 Ayat (1) UU Keolahragaan, maupun lainnya.
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.
Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.
Berdasarkan data terbaru dari Kepolisian RI, total korban dalam peristiwa itu sebanyak 678 orang. Rinciannya, 131 orang meninggal dunia dan 547 orang luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial DSA.