Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Warung Makan Mojokerto, 4 Paket Sabu Diamankan
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu kemasan plastik. Paket kode A berisi 0,36 gram, paket kode B berisi 0,58 gram, paket kode C berisi 1,08 gram, dan paket kode D berisi 0,56 gram. Totalnya keselurahan berat sabu 2,68 gram.
Selain sabu, anggota juga menemukan 1 plastik klip, buah timbangan, 1 plastik bungkus kopi, 1 bungkus rokok, dan 1 buah kotak plastik warna hijau.
Hasil dari pemeriksaan, kata Marji, TM hendak mengedarkan barang itu di wilayah Mojokerto. Pihaknya akan menelusuri jaringan narkobanya.
"TM mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisi H warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo," ungkapnya.
TM dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati," pungkas Marji.