Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Warung Makan Mojokerto, 4 Paket Sabu Diamankan

Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Warung Makan Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu kemasan plastik. Paket kode A berisi 0,36 gram, paket kode B berisi 0,58 gram, paket kode C berisi 1,08 gram, dan paket kode D berisi 0,56 gram. Totalnya keselurahan berat sabu 2,68 gram. 

Polisi Tangkap Suami Asal Gresik yang Jual Istrinya untuk Threesome di Mojokerto

Selain sabu, anggota juga menemukan 1 plastik klip, buah timbangan, 1  plastik bungkus kopi, 1 bungkus rokok, dan 1 buah kotak plastik warna hijau. 

Hasil dari pemeriksaan, kata Marji, TM hendak mengedarkan barang itu di wilayah Mojokerto. Pihaknya akan menelusuri jaringan narkobanya. 

Pengamanan Gudang Logistik Diperkuat Jelang Pencoblosan Pilkada Kota Mojokerto 2024

"TM mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisi H warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo," ungkapnya. 

TM dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. 

Polres Mojokerto Kota Raih Juara 3 Berkat Tekan Angka Kecelakaan Selama Operasi Zebra 2024

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati," pungkas Marji.