Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara di Perkara Pencabulan Santriwati

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencabulan menuntut terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dengan hukuman penjara selama 16 tahun. Putra dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah (Pesantren Shiddiqiyyah) Losari, Kabupaten Jombang, itu dinilai terbukti melakukan pencabulan dengan korban seorang santriwati.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 10 Oktober 2022. 

“[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang kepada wartawan. Mia adalah anggota dari tim JPU gabungan Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang di perkara tersebut.

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan

Mia mengatakan, tidak ada hal meringankan dari terdakwa karena itu tuntutan yang diajukan JPU adalah hukuman maksimal. Sejak awal proses pemeriksaan perkara tersebut di persidangan, jaksa berhasil membuktikan dakwaan yang disarankan terhadap terdakwa Mas Bechi. “begitu juga dengan keterangan ahli lainnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tuntutan perkara Mas Bechi yang diajukan ke majelis hakim sudah sesuai fakta dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tuntutan juga didasarkan pada pertimbangan nurani. “Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” tandas Mia.

Mengenal Buku ‘Zero Waste ala Si Besut’; Produk KBA Kaliwungu Jombang tentang Kelola Sampah

Diketahui, Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. 

Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.