Jalan Panjang Perkara Mas Bechi hingga Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Terdakwa perkara pencabulan Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 10 Oktober 2022. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut berstatus santriwati.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

“[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang kepada wartawan. Mia adalah anggota dari tim JPU gabungan Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang di perkara tersebut.

Perkara Mas Bechi memantik perhatian publik beberapa bulan lalu. Selain karena lamanya penanganan perkara tersebut, Mas Bechi awalnya disorot betul karena beberapa kali lolos saat akan dijemput paksa penyidik. Nama besar pesantren yang diasuh ayahnya, Pesantren Shiddiqiyah di Losari, Kabupaten Jombang, juga jadi penyebab luasnya perhatian masyarakat.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Dilaporkan VIVA, perkara Mas Bechi mula kali diusut setelah dilaporkan korban ke Kepolisian Resor Jombang pada Oktober 2019 lalu. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus tersebut tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Pada Juli 2022, tim Polda Jatim sempat akan menangkap Mas Bechi saat bersama rombongannya melintas di Jalan Raya Ploso-Bojonegoro. Namun, Mas Bechi lolos setelah pengawalnya menyerempet sepeda motor petugas kepolisian. Saat itu, Mas Bechi disebut kabur dan bersembunyi di Pesantren Shiddiqiyah.

Halaman Selanjutnya
img_title