Kakek di Lamongan Dipolisikan Gegara Cabuli Anak Dibawah Umur
- ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id
Lamongan, VIVA Jatim –Seorang anak berusia enam tahun di Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial SI (50). Korban dipaksa untuk memegangi kemaluan pelaku sembari di ciumi.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur tersebut terjadi di rumah pelaku pada Selasa 17 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Saat itu kedua orang tua korban pamit keluar rumah menuju rumah saudaranya yang sedang ditinggal berangkat ibadah umroh.
Saat orang tua korban sedang mengunjungi rumah saudara itu, pelaku kemudian meminta korban untuk menunggu di rumah pelaku. Saat itulah korban justru mendapatkan pelecehan seksual.
"Saat dalam perjalanan pulang, orang tua korban ini dipanggil oleh SI dan memberitahukan kalau korban di rumahnya. Orang tua korban saat itu juga tidak menaruh curiga apapun pada pelaku," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Kamis 19 September 2024.
Kasus itu sendiri terungkap, setelah korban bercerita jika telah mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku SI. Sementara orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ipda Hamzaid mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik juga akan meminta keterangan kepada saksi.
"Penyidik memastikan akan memintai keterangan pada sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.