Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Bui, Gede Pasek: Masih Adakah Keadilan

Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • IST/Doc. Viva Jatim

Jatim – Terdakwa pencabulan Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022. Tentu saja penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, kecewa dan meluapkan kekecewaannya dengan mengatakan masih ada atau tidak keadilan di pengadilan. 

Pj Wali Kota Kediri Buka Pameran Foto Jurnalistik SANTRI: Refleksi Toleransi

“Saya enggak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti diujung," ujar Gede Pasek kepada wartawan usai sidang.

Dia mempertanyakan isi surat tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim dan menilai tuntutan tersebut kontradiktif. Satu sisi, kata Gede Pasek, JPU mengakui adanya testimonium de auditu (keterangan saksi yang berdasarkan keterangan orang lain), namun di sisi lain JPU menilai tidak ada satu pun yang meringankan dari terdakwa.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang. Kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu," tandas Gede Pasek.

Advokat yang juga politikus itu mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk melawan tuntutan JPU atas Mas Bechi pekan depan. 

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

“Kami berharap keluarga besar Shiddiqiyah berdoa saja. Ini enggak memakai sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya, kita ukur saja di mana ini satu-satunya kasus pemerkosaan, [tapi] korban buka baju sendiri dan chat mesra terdakwa, [tapi] ini dituntut berat," kata Gede.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa tim JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan hukuman maksimal karena tidak ada pertimbangan meringankan sama sekali. “ [Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title