Penjual Nasi Bebek Dibunuh Sepupunya dengan Miras Campur Racun

Tersangka pembunuh penjual nasi bebek di Sidoarjo
Sumber :
  • Humas Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, VIVA Jatim – Seorang penjual nasi bebek bernama Ahmad Mukiyin (23 tahun) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi sudah busuk di sebuah ruko di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 4 Agustus 2023, lalu. Ternyata, ia dibunuh oleh sepupunya sendiri, RI (23), dengan minuman keras (miras) dicampur racun jenis potassium dan cairan pembersih lantai.

Pilkada di Jawa Timur, Pekerja Perusahaan di Kawasan Industri SIER Diliburkan

Korban sebetulnya warga Tuban. Di Sedati, Sidoarjo, ia membuka usaha nasi bebek dan tinggal di sebuah ruko di Desa Buncitan. Kasus itu sendiri bermula ketika mayat korban ditemukan membusuk pada Jumat lalu. Mayat korban ditemukan pertama kali oleh anggota keluarganya sendiri yang datang dari Tuban hendak menjenguk korban, karena berhari-hari dihubungi melalui telepon genggamnya tapi tak bisa.

Keluarga korban lalu melaporkan itu ke pihak kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan. Penyelidikan polisi tak sia-sia. Polisi akhirnya mengetahui penyebab kematian korban karena miras yang tercampur potasium dan cairan pembersih lantai. Saksi-saksi dimintai keterangan, hingga akhirnya diketahui terduga pembunuh korban ialah RI yang tak lain sepupu korban. RI ditangkap, ditetapkan tersangka dan kini ditahan.

Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2023, sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka RI, korban, dan AM berpesta miras di ruko tempat tinggal korban di Desa Buncitan. Beberapa saat setelah menenggak miras jenis arak itu, korban kejang-kejang lalu tersungkur ke depan.

Korban kemudian digotong ke dalam kamar. Melihat kondisi korban yang badannya sudah kaku, saksi AM lalu bertanya kepada tersangka, apa sebab korban seperti itu. Tersangka menjawab jika korban kecapekan. Pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 00.25 WIB, tersangka lalu mengajak AM membeli bunga sekar ke Alun-alun Sidoarjo. 

Prakiraan Cuaca Surabaya Raya di Hari Pilkada 27 November 2024

Sesampai di ruko, bunga sekar itu kemudian ditaburkan ke tubuh korban, katanya untuk menghilangkan kesialan. Tersangka lalu berujar ke AM bahwa korban akan siuman saat pagi. Tersangka dan AM lalu keluar dan pintu ruko dikunci. AM lalu pulang ke Tuban. Beberapa hari kemudian, AM diajak anggota keluarga korban pergi ke Sidoarjo untuk menjenguk korban.

Kombes Kusumo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui ternyata korban kejang-kejang karena kandungan potasium dan cairan pembersih lantai terdapat di miras yang diminum korban. Potasium dan cairan pembersih lantai itu dimasukkan tersangka ke gelas korban yang sudah teler. Korban tak mengetahui perbuatan tersangka langsung menenggak miras itu, lalu kejang-kejang.

“Tersangka membawa serbuk potasium dan pembersih lantai itu dari Jakarta,” kata Kusumo saat merilis kasus itu di Markas Polresta Sidoarjo, Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku jengkel dan dendam ke korban. Selain itu, tersangka juga berniat menguasai harta korban. Karena itu, setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepeda motor, telepon genggam, dan dompet korban yang berisi uang Rp142 ribu.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi hukuman mati.