Wawali Kota Surabaya Bersitegang dengan Kabagops Polrestabes di Lokasi Eksekusi
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Proses eksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, diwarnai perdebatan antara Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya AKBP Toni Kasmiri dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Saat itu, Toni terlihat membentak Armuji lantaran dianggap menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Anda jangan menghalangi pemerintah, kenapa bapak harus datang ke sini?," teriak Toni kepada Armuji, Rabu 9 Agustus 2023.
Armuji kemudian mencoba menjelaskan, namun tidak mendapat kesempatan lantaran Toni terus mencerca dengan beragam ucapan bernada tinggi.
"Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN. Kami di sini hanya mengamankan," lanjut Toni dengan lantang.
Toni lalu menanyakan di mana keberadaan Armuji saat perkara sengketa lahan masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Usai perdebatan, Armuji bersama rombongan yang kebanyakan berasal dari kader PDI Perjuangan itu lantas memilih meninggalkan lokasi eksekusi sambil sesekali menyapa warga yang menjadi korban.
Kepada awak media, Armuji mengaku baru menerima laporan warga tentang rencana eksekusi pada Senin, 7 Agustus 2023, kemarin. Sehingga baru hadir pada saat proses itu dilakukan hari ini.
"(Saat menerima laporan) saya tanya kepada warga, kenapa sampai dieksekusi. Lalu dia cerita (kronologi) dan sebagainya," ujar Armuji.
Merasa mendapat titipan pesan, Armuji kemudian berinisiatif mengunjungi lokasi untuk menyampaikannya kepada juru sita. Bahwa warga bersedia meninggalkan lahan sengketa jika telah memperoleh tempat tinggal baru.
"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Ditempatkan di mana juga belum tahu," lanjut Armuji.
Sebagai Wakil Walikota Surabaya, Armuji merasa terpanggil membela warganya. Namun di samping itu ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Oleh karenanya, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini, menginginkan eksekusi dilakukan usai pemerintah menemukan solusi tempat tinggal baru bagi warga korban eksekusi.
"Tidak ada yang menghalangi eksekusi, kita tahu itu domain pengadilan, domainnya orang yang berperkara menang. Tapi warga sebenarnya juga mau (pindah), tadi saya sama juru sita ngomong kalau (warga) ada yang mau pindah sendiri ya nggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya nggak rusak," tutup Armuji.
Diketahui, petugas juru sita dari PN Surabaya mengeksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4 RW 2, Kota Surabaya. Eksekusi dilakukan buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari yang bersengketa dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.
PN Surabaya melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY mengabulkan gugatan Weni atas lahan seluas 2.926 meter persegi yang kini ditempati warga Dukuh Pakis 4. Lahan tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini hasil pernikahan Weni dengan Sidik.