Perempuan Bunuh Diri di Rel Kereta Jembatan Perbatasan Tulungagung-Blitar
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Perempuan bunuh diri terjadi di rel kereta Jembatan Nguri perbatasan Tulungagung-Blitar, tepat masuk wilayah Desa/Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Kejadian terjadi pada Rabu malam, 9 Agustus 2023 diketahui oleh Masinis Kereta Api (KA) Barang Parcel.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan kronologi kejadian saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara Stasiun Blitar-Rejotangan, ada seseorang yang berada di jalur kereta. Masinis telah membunyikan bel lokomotif berulang kali, tetapi orang tersebut tidak merespon, dan menemper KA Barang Parcel.
"Usai kejadian, Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan jalur serta pencarian orang tersebut," beber Supriyanto diterima VIVA Jatim, Kamis, 10 Agustus 2023.
Korban ditemukan berada di jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska kemudian menghubungi Polsek Rejotangan untuk proses evakuasi korban. Informasi yang diterima pewarta, awal penemuan petugas menduga korban merupakan laki-laki.
Akan tetapi, setelah Tim Inafis Polres Tulungagung tiba dan melakukan proses identifikasi, korban meninggal dunia merupakan perempuan. Atasanama Siti Amik Nuryati asal Dusun Sumberagung, Desa Gleduk, Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.
Akibat kejadian bunuh diri, KA Barang Parcel berhenti di Stasiun Rejotangan untuk pemeriksaan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, KA barang parcel kembali melanjutkan perjalanan pukul 18.18 dan mengalami keterlambatan 7 menit.
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. Selain selain membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Selain untuk kepentingan operasional kereta api, masyarakat tidak diperkenankan berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," tegasnya.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Bagi masyarakat yang melanggar dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman itu sebagaimana tertuang dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Beredar video dua menit lima puluh detik usai kejadian, memperlihatkan keadaan korban yang tercecer beberapa potong tubuh. Lokasi potongan tubuh korban berada di ujung Jembatan Nguri. Serta bagian tubuh lainnya terseret hingga beberapa puluh meter.