Ada 112 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung, Jadi Ditertibkan?
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Forkopimda Kabupaten Tulungagung baru saja melaksanakan rapat koordinasi internal terkait pembongkaran tugu perguruan pencak silat. Hasil inventarisasi ada 112 tugu dari semua perguruan silat, 6 diantaranya berdiri di lahan pribadi. Selebihnya berdiri di lahan umum, baik milik Pemkab atau Pemdes.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya menjelaskan masih akan membahas aturan pembangunan mendirikan bangunan di lahan umum tanpa izin. Kepolisian bersama Bupati dan Forkopimda termasuk lainnya untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Tulungagung secara umum.
"Hasil inventaris kami tugu yang ada di Kabupaten ada 112. Sejumlah 106 di lahan umum atau lahan milik pemerintah baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa," ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi Sabtu, 12 Agustus 2023.
Pihaknya menambahkan nanti akan ada pembahasan lanjutan bersama perguruan se-Tulungagung. Berikutnya, Forkopimda akan fokus untuk menangani tugu yang berada di lahan milik pemerintah. Tentu, saat ini masih ditindaklanjuti terkait pelaksanaan rapat koordinasi dengan mengundang stakeholder.
"Usulannya nanti akan disampaikan. Masih kita bahas tentang kegiatan ini. Harapannya tidak menimbulkan gejolak," bebernya.
Kapolres yang sebelumnya bertugas di Probolinggo dan lulusan Akpol 2003 berpengalaman dalam bidang reserse ini berharap situasi tetap aman dan nyaman. Sehingga menarik investor dari luar dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Marmer.
"Semuanya butuh proses, selama masyarakat mendukung tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," tandasnya.