Gedung Wismilak di Surabaya Digeledah Polda Jatim, Cari Bukti TPPU

Gedung Wismilak yang digeledah aparat Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pada Senin, 14 Agustus 2023. Penggeledahan dilakukan diduga terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi atau TPPU.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Informasi diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini selesai ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Terdapat papan putih lumayan besar di luar pagar dengan tulisan merah besar-besar: DISITA.

“[Penggeledahan terkait] Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, kepada VIVA Jatim

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan ha katas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.

“[Tanah dan bangunan itu] merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor,” jelas Farman.

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23 di Polda Jatim, ada Dangdutan Hingga Banjir Doorprize

Berdasarkan data dihimpun, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.