Haris Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Korban Meninggal Diotopsi

Abdul Haris tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Tersanka kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris meminta penyidik agar mengotopsi korban meninggal dunia peristiwa kericuhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia usai laga Arema FC versus Persabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Dia mengatakan, otopsi diperlukan agar penyidikan kasus tersebut benar-benar tuntas dan terang-benderang.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

“Saya sampaikan agar segera lakukan otopsi,” kata Abdul Haris di sela pemeriksaan dirinya di Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 11 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Ketua Panpel laga Arema FC dan Persebaya.

Kuasa hukum Abdul Haris, Taufiq Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya juga meminta agar rekaman CCTV yang disita penyidik dibuka ke publik. Itu diperlukan sebagai bentuk obyektifitas aparat dalam menegakkan hukum dalam mengusut tuntas tragedi yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka ini. 

Persebaya Vs Dewa United: Tak Ada Perlakuan Khusus ke Mantan, Optimis 3 Poin

"Itu yang terpenting karena untuk mengetahui penyebab kematian dari pada korban itu, juga dilakukan pemeriksaa kepada korban, karena para korban kan masih menderita sakit, ya," ujarnya.

Ditanya soal otopsi jenazah korban, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menjawab gamblang. Dia hanya menjelaskan bahwa selain Abdul Hariss, turut diperiksa pula sebagai tersangka di hari yang sama yaitu security officer yaitu Sutrisno Suko.

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

Hingga berita ini selesai ditulis pada Selasa malam, Haris dan Sutrisno masih menjalani pemeriksaan. Apakah nanti keduanya ditahan, Dirmanto menjawab, “Nanti kita tunggu [setelah pemeriksaan kedua tersangka ditahan atau tidak].” 

Dia mengatakan, adapun tiga anggota Polri yang jadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang sedianya diperiksa di hari yang sama meminta ke penyidik agar dijadwalkan ulang. Alasannya, mereka belum didampingi kuasa hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title