Ada 15 Mantan Koruptor yang Nyaleg di DPR dan DPD RI Menurut ICW
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Berdasarkan data yang diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 15 mantan koruptor yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di DPR maupun di DPD. Adapun rinciannya, 9 caleg di DPR dan 6 lainnya di DPD.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, bahwa data itu diperoleh usai menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang sebelumnya dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," ucap Kurnia, seperti dikutip dari VIVA, Senin, 28 Agustus 2023.
Kurnia menekankan, hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja. Bukan tidak mungkin, ada banyak eks koruptor lagi yang ikut maju dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD baik level kota, kabupaten maupun provinsi," tandasnya.
Berikut merupakan eks koruptor terdaftar bakal caleg DPR RI berdasarkan data ICW, dikutip dari VIVA, Senin, 28 Agustus 2023:
1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara I dengan nomor urut 1. Abdillah pernah terherat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.