Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Bui, Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jombang, VIVA Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30). Hakim menilai ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Selain pidana penjara, Andi juga dijatuhi denda Rp 10 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang yang menginginkan Andi dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Abdul Wahid menilai, vonis hakim masih terlalu rendah. Sebab, perbuatan yabg dilakukan Andi meresahkan seluruh warga Muhammadiyah. Bahkan telah menjadi isu nasional.
"Kalau kami terlalu rendah, karena ini isu nasional, bukan lokalitas," katanya kepada wartawan usai melihat sidang vonis terhadap Andi Pangerang di PN Jombang, Selasa, 19 September 2023.
Ia menjelaskan, ada dua hal telah diperbuat oleh Andi. Yakni, ujaran kebencian di media sosial dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhamaddiyah. " Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Wahid.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk upaya banding. Wahid pun mengaku mendukung dan mengawal proses banding jaksa.
"Kami berharap keadilan harus ditegakkan. Hasil vonis ini akan kami laporkan ke pengurus wilayah dan pusat," pungkas Wahid.