Kasus Dana Hibah, 4 Pimpinan DPRD Jatim Sudah Tak Dicekal KPK Lagi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan perpanjangan masa cegah tangkal (cekal) bepergian ke dan dari luar negeri ke pihak Imigrasi untuk empat pimpinan DPRD Jatim. Sebelumnya, mereka dicegah ke luar negeri karena berhubungan dengan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah yang telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai pesakitan.

Mudik Gratis Sukses, DPRD Jatim Minta Tambahan Armada untuk Berikutnya

Keempat pimpinan DPRD Jatim yang kini sudah tidak dicegah ke luar negeri itu ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan tiga wakil ketua, yakni Anwar Sadad, Anik Maslachah, dan Iskandar. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri untuk mereka sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.

“Pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri itu sesuai kebutuhan proses penyidikan, dan itu dilakukan selama enam bulan. Memang, secara normatif, [masa pencegahan ke luar negeri] bisa diperpanjang untuk enam bulan kedua,” kata Ali Fikri seusai acara bincang media di Surabaya, Rabu, 20 September 2023.

Pertumbuhan Ekonomi Gresik di Bawah Rata-Rata Nasional, Butuh Sentuhan Birokrasi

Namun, lanjut dia, apabila pencegahan enam bulan pertama sudah dirasa cukup, maka KPK tidak perlu lagi untuk memperpanjang masa pencegahan kedua untuk seseorang, termasuk untik empat pimpinan DPRD Jatim tersebut. Apalagi, perkara suap pengurusan dana hibah sudah masuk di ranah persidangan dan Sahat dkk sudah diadili.

Kendati begitu, papar Ali Fikri, apabila dibutuhkan lagi nanti untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara tersebut, maka pencegahan terhadap keempat pimpinan DPRD Jatim itu akan diajukan lagi ke pihak Imigrasi. “Ke depan, tentu kita akan tunggu pertimbangan dari majelis hakim,” tandasnya.

Konsumsi Listrik di Jatim Naik 3,30 Persen, Begini Cara Hemat Energi

Ali menjelaskan, pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri adalah bagian dari strategi penyidikan. Karena itu pencegahan dilakukan dua tahap karena masa pencegahan dibatasi waktu satu tahun saja. Sebab itu pula pencegahan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap seseorang sesuai kebutuhan.

“Kalau seseorang dicegah [ke luar negeri] enam bulan, kemudian dicegah lagi enam bulan, kemudian [masa pencegahannya] sudah habis, dan ketika dilakukan pengembangan, dia tidak bisa dilakukan pencegahan lagi, karena batas maksimalnya adalah satu tahun,” ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
img_title