Kasus Dana Hibah, 4 Pimpinan DPRD Jatim Sudah Tak Dicekal KPK Lagi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • Viva

Untuk diingat, perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di gedung DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023  akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.

Dari dua orang itu, Sahat menerima suap total Rp5 miliar. Suap tersebut diberikan ke sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa. "Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa.

Mudik Gratis Sukses, DPRD Jatim Minta Tambahan Armada untuk Berikutnya

Sahat sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum pada KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia kini menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.