Kasus Dana Hibah, 4 Pimpinan DPRD Jatim Sudah Tak Dicekal KPK Lagi
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan perpanjangan masa cegah tangkal (cekal) bepergian ke dan dari luar negeri ke pihak Imigrasi untuk empat pimpinan DPRD Jatim. Sebelumnya, mereka dicegah ke luar negeri karena berhubungan dengan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah yang telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai pesakitan.
Keempat pimpinan DPRD Jatim yang kini sudah tidak dicegah ke luar negeri itu ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan tiga wakil ketua, yakni Anwar Sadad, Anik Maslachah, dan Iskandar. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri untuk mereka sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.
“Pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri itu sesuai kebutuhan proses penyidikan, dan itu dilakukan selama enam bulan. Memang, secara normatif, [masa pencegahan ke luar negeri] bisa diperpanjang untuk enam bulan kedua,” kata Ali Fikri seusai acara bincang media di Surabaya, Rabu, 20 September 2023.
Namun, lanjut dia, apabila pencegahan enam bulan pertama sudah dirasa cukup, maka KPK tidak perlu lagi untuk memperpanjang masa pencegahan kedua untuk seseorang, termasuk untik empat pimpinan DPRD Jatim tersebut. Apalagi, perkara suap pengurusan dana hibah sudah masuk di ranah persidangan dan Sahat dkk sudah diadili.
Kendati begitu, papar Ali Fikri, apabila dibutuhkan lagi nanti untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara tersebut, maka pencegahan terhadap keempat pimpinan DPRD Jatim itu akan diajukan lagi ke pihak Imigrasi. “Ke depan, tentu kita akan tunggu pertimbangan dari majelis hakim,” tandasnya.
Ali menjelaskan, pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri adalah bagian dari strategi penyidikan. Karena itu pencegahan dilakukan dua tahap karena masa pencegahan dibatasi waktu satu tahun saja. Sebab itu pula pencegahan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap seseorang sesuai kebutuhan.
“Kalau seseorang dicegah [ke luar negeri] enam bulan, kemudian dicegah lagi enam bulan, kemudian [masa pencegahannya] sudah habis, dan ketika dilakukan pengembangan, dia tidak bisa dilakukan pencegahan lagi, karena batas maksimalnya adalah satu tahun,” ujar Ali.
Untuk diingat, perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di gedung DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.
Dari dua orang itu, Sahat menerima suap total Rp5 miliar. Suap tersebut diberikan ke sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa. "Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa.
Sahat sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum pada KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia kini menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.