Polisi Dinilai Lamban Tangani Kecelakaan Maut Truk Tabrak Dua Pemotor di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut sebuah truk menabrak dua pengendara motor di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 9 September 2023 itu mengakibatkan 1 pemotor tewas dan 1 terluka parah.
Korban meninggal dunia yakni Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg. Sedangkan korban terluka yakni Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren. Saat kejadian, Arda membonceng Bayu dengan menggunakan motor Honda CB 150 R nopol S 5813 VQ.
Kuasa hukum keluarga kedua korban menilai, penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota lamban menuntaskan proses penyelidikan kasus kecelakaan ini. Padahal alat bukti berupa CCTV sudah cukup untuk mencari penyebab peristiwa nahas ini. Selain itu juga terdapat hasil pemeriksaan dari para saksi.
"Yang kami sayangkan adalah belum adanya kenaikan dari proses lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Artinya belum ada penahanan dan penetapan tersangka," kata kuasa hukum keluarga kedua korban, Yuni Shafera kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.
Pada Senin, 25 Septenber 2023, Yuni bersama dengan timnya bertemu dengan penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota. Dari pertemuan itu, Yuni mempertanyakan apakah ada kekurangan alat bukti sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka. Ia menyebut, ternyata saat itu penyidik mengaku belum mengantongi alat bukti rekaman CCTV.
"Kita tanya kurang bukti apa? belum punya CCTV. Kebetulan kita punya dari keluarga korban. Kita kasihkan langsung CCTV ke penyidik," ujar Yuni.
Selain itu, ia juga keberatan dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik. Menurutnya, dalam perkara ini pihak penyidik hanya menerapkan persangkaaan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tidak menyertakan ayat (3) . Padahal korban Risky Bayu Anggara mengalami luka berat pada kaki sebelah kanan.
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
"Kita keberatan, karena disitu ada dua tindak pidana yang seharusnya penyidik juga mencantumkan. Dalam hal ini ada pasal 310 ayat (4) dan ayat (3). Tapi yang disangkakan 310 ayat (4) saja," tandas Yuni.
Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan ini CCTV bermula ketika Fajar Hidayat (45) melaju dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto. Sampai di depan SPBU Bagusan, ia melaju serong ke kanan untuk mengisi bensin sepeda motornya Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ. Saat berbelok, ia tanpa menoleh ke arah belakang.
Di belakang Fajar tiba-tiba melaju kencang Truk Mitsubishi nopol D 8380 XN. Truk yang dikemudikan Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo itu pun terlihat berusaha menghindar dengan cara membanting setir ke kanan.
Truk itu pun menabrak sepeda motor Honda CB 150 R nopol S 5813 VQ yang melaju dari timur ke barat atau dari arah Kota Mojokerto menuju Gedeg. Motor sport itu dikendarai Arda dengan membonceng Risky.
Kejadian itu mengakibatkan Arda dan Risky terpental. Arda mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Nyawanya menghembuskan nafas terakhir.
Masih kata Yuni, pihaknya belum mendapat penjelasan dari kepolisian terkait penyebab kecelakaan tersebut. Namun, jika dilihat dari CCTV, sangat jelas apabila anak kliennya meninggal dunia usai tertabrak truk dari arah berlawanan. Sehingga ia menduga, kecelakaan ini karena kelalaian sopir truk tersebut.
"Yang salah sopir (truk) banting ke kanan mengenai kliennya saya yang melaju dari arah berlawanan. Kalau keterangan penyidik, kalau truk tidak ngerem, motor yang didepanya amblas, permasalahannya kalau ngerem banting setir ke kanan mengenai klien saya," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa keberatan jika sopir truk tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas keberatan itu, pihak melayangkan surat keberatan tidak dilakukan penahanan kepada Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas RI, Kapolda Jatim, dan Biopropam Polda Jatim. Hingga saat ini, Yuni masih menunggu hasil penyelidikan. Ia menilai, proses penyelidikan yang dilakukan tergolong lamban.
"Sedikit lambat iya, kami berharap sikap kooperatif dari penyidik dan Satlantas Polres Mojokerto Kota agar perkara ini diproses sebagaimana mestinya," terangnya.
Ia menambahkan, ditengah-ditengah proses penyelidikan, orang tua Arda mendapat intimadasi dari orang-orang yang mengatasnamakan teman sopir truk. Mereka mendatangi rumah orang tua Arda.
"Orang tua korban diintimidasi oleh teman-teman sopir, didatangi, ditakut-takuti, itu berdampak terhadap psikologis. Tujuan ada berkata kata-kata 'ayo biar cepat selesai'. Dari pihak teman-teman sopir katanya kayak solodaritas. Ini membuat klien kita stres, kehilangan keluarga juga," pungkas Yuni.
Sementara itu, Kanit Gakkum Polres Mojokerto Kota Ipda Lukman Basoni membenarkan belum ada tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu pemotor ini. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang proses naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, Basoni belum bisa memastikan penyebab kecelakaan maut tersebut. Pihaknya akan menganalisa dari keterangan saksi yang terlibat kecelakaan dan CCTV.
"Jadi kami masih proses penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang terlibat kecelakaan. Kita akan tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dari CCTV itu kita lakukan analisa," katanya.
Jika dilihat dari CCTV, lanjut dia, sopir truk melakukan pengereman secara mendadak. Karena didepannya ada pemotor yang hendak menyebrang ke SPBU di kanan jalan.
Menurut Basoni, pemotor bernama Fajar itu juga menyebrang secara mendadak dari bahu jalan sisi kiri. Ketika itu pun fajar melaju serong dan tak sempat menoleh ke belakang.
"Menurut keterangan yang bersangkutan (Fajar) menyalakan sein. Tapi kalau dilihat dari CCTV (belok) terlalu mendadak, dia menyampaikan juga tidak melihat ke barat, " terangnya.
Saat mengerem itulah, sopir truk membanting setir ke kanan hingga menabrak Arda yang memboceng Risky. Ia memastikan, Arda tertabrak bagian depan truk. Sebab, ada kerusakan pada bagian depannya.
"Iya Kalau lihat dari kerusakan truk , ada kerusakan di pojok sebelah kanan," ujarnya.
Basoni enggan menduga-duga siapa penyebab kecelakaan ini. Pihaknya menunggu hasil dari gelar perkara. Ia mengakui ada kendala dalam mengungkap penyebab kecelakaan. Sehingga penanganannya sedikit lama. Rekaman CCTV pun ia dapatkan beberapa hari yang lalu.
"Rencana gelar perkara besok (Sabtu, 30 September 2023), kalau tidak ada kegiatan lain. Kendala kita mecari saksi diluar yang terlibat. Kadang-kadang masyarakat jadi saksi itu sulit, tapi kita tetap berupaya," terangnya.
Terkait dengan persangkaan pasal, pihaknya mengakui menerapkan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam kesimpulan nanti bisa saja menambahkan dengan ayat (3).
"Nanti dikesimpulan kita lengkapi, pasal yang utama kan meninggal dunia. Nanti diberkas ada pasal lainnya karena ada korban lainnya. Masalah pasalnya nanti kami gelarkan," kata Basoni.
Kuasa hukum keluraga Arda dan Risky melayangkan surat keberatan tidak dilakukan penahanan kepada Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas RI, Kapolda Jatim, dan Biopropam Polda Jatim.
Basoni menggapinya dengan santai. Ia berjanji mengusut tuntas kasus kecelakaan ini.
"Kami tindak lanjuti sampai tuntas. Ditahan atau tidak tahan itu kewenangan kami," pungkasnya.