RPP Turunan UU Kesehatan Dinilai Rugikan Petani dan Industri Hasil Tembakau

Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi menilai bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 merugikan petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Ia pun menilai bahwa pemerintah hanya terpaku pada aspek kesehatan saja tanpa melihat beberapa aspek lain seperti ekonomi, sosial dan lingkungan.

Nantikan! Film Seribu Bayang Purnama, Kisah Problematika Kehidupan Petani

Karena itu, Daniel Rohi meminta agar Pemerintah terbuka terhadap aspirasi dari semua pihak. Di antara pihak-pihak yang paling akan terimbas adalah petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Peraturan terkait tembakau yang saat ini tengah dibahas, dipastikan akan berdampak langsung dan signifikan terhadap kelangsungan hidup dan usaha mereka," ungkap Daniel Rohi dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ketahui 7 Manfaat Kulit Pisang untuk Kesehatan, Ini Cara Penggunaannya

Lebih lanjut, Anggota Komisi B itu mengatakan, sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan upaya menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan yang meliputi petani, industri hasil tembakau (pengusaha dan pekerja), pedagang di tingkat retail, biro iklan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen. 

Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan nasib industri hasil tembakau da petani tembakau.

Sehat tak hanya Bebas dari Penyakit, Begini Kata Pemerhati

Menurut Daniel, beberapa isu yang dapat merugikan petani tembakau dan IHT harus dikaji dengan serius adalah tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet. Lebih menyedihkan lagi, dalam draf regulasi tersebut tertuang dorongan bagi petani untuk alih tanam.

Larangan-larangan tersebut jelas-jelas akan mematikan IHT, karena ruang gerak untuk penjualan dan promosi dibatasi. Serta, yang akan juga terancam keberlangsungan hidupnya adalah para petani, tandas anggota DPRD dari Dapil Malang Raya ini.

Dorongan bagi para petani untuk beralih komuditas tembakau ke tanaman lain jelas menunjukan ketidakmengertian para regulator untuk menggunakan alasan sosiologis bahwa bagi kalangan petani di daerah tertentu di Jawa Timur, menanam tembakau telah menjadi budaya dan identitas kultural mereka. Mendorong untuk mengalih komoditas identik dengan mencabut budaya dan identitas mereka. 

"Selain itu, Jatim adalah penghasil nomor satu tembakau nasional dengan total 130.202 ton/tahun atau penyumbang 65% produksi tembakau nasional," tandasnya.

Selain itu, upaya kalangan kesehatan untuk mematikan industri rokok ini pun akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara mengingat cukai tokok adalah penyumbang besar bagi APBN. Pada 2022 kontribusi cukai rokok memberi sumbangsih mencapai Rp 218,6 Triliun. Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau sebesar 61,83% dengan jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuan pekerja.

Terpisah, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi, mengungkapkan keberatannya terhadap penyusunan peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Khususnya dorongan bagi petani untuk alih tanam.

“Konversi tanaman tembakau agak sulit dikarenakan tidak ada tanaman hortikultura lainnya yang mempunyai nilai sepadan dengan hasil panen dari tembakau. Ditambah kesulitan yang akan muncul, seperti kelangkaan pupuk dan keterbatasan curah hujan di wilayah tertentu, yang sampai saat ini belum bisa diatasi oleh pemerintah,“ tegas Mudi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi tembakau di Indonesia mencapai 236.900 ton pada 2021. Angka tersebut turun 9,374 dari tahun sebelumnya yang sebesar 261,4 ribu ton.

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air mencapai 110.800 ton. Ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha). Kabupaten Jember merupakan daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini, Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021.